Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukum & KriminalOKU Timur

Lagi, Kejari OKU Timur Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui RJ 

54
×

Lagi, Kejari OKU Timur Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui RJ 

Sebarkan artikel ini
Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH Saat Berikan Berkas Penghentian Tuntutan. Kamis, (28/3/2024).

 

OKU Timur – Dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dalam menegakkan keadilan hukum di masyarakat, Kejaksaan Negeri OKU Timur terus berkomitmen menjalankan program Restorative Justice.

Example 300x600

Dimana penerapan keadilan restoratif menjadi kebutuhan hukum yang tidak dapat dihindari dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Merujuk pada peraturan kejaksaan nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, diketahui Kejari OKU Timur sudah menuntaskan empat perkara selama tiga bulan terakhir.

“Ini merupakan giat keadilan restoratif keempat yang dilaksanakan Kejari OKU Timur, dimana ada dua tersangka dalam perkara 351 KUHP yang saling lapor,” jelas Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH didampingi Kasi Intel Aditya C. Tarigan, SH, PLH Kasi Pidum, M. Adnan, SH serta Jaksa Fasilitator, Fahmi Hanif Winanto, SH. Kamis, (28/3/2024). di kantor Kejari OKUT.

Dikatakannya, melalui mediasi yang difasilitasi oleh jaksa penuntut umum Kejari OKU Timur, kedua tersangka sekaligus menjadi korban ini sepakat untuk melalui proses perdamaian.

“Keduanya sepakat melakukan perdamaian tanpa rekayasa dan paksaan dari pihak manapun. Berdasarkan itu lalu kita memberikan surat ketetapan penghentian tuntutan melalui keadilan restoratif,” terang Kajari lagi.

Tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka bernama Ilham Basuki Rahman dan Sahrudin ini karena adanya ketersinggungan sehingga masing-masing tersulut emosi lalu berujung saling adu jotos.

Perkelahian keduanya itu diketahui terjadi pada, Senin, (18/12/2023) lalu, dimana saat itu Sahrudin mendatangi rumah Ilham di Desa Surya Menang Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja untuk menanyakan buah sawit miliknya yang diambil Ilham.

Meski sempat cekcok mulut namun perkelahian antara kedua tersangka tersebut tak terelakan. Emosi Sahrudin kala itu lah puncak dari awal perkelahian antar keduanya sehingga berujung saling lapor. (*)