Palembang – Rumah Sakit merupakan entitas yang highly regulated, hal ini juga menjadikan rumah sakit sangat mungkin menghadapi permasalahan etik dan hukum.
Permasalahan etik dan hukum yang ada harus diselesaikan oleh rumah sakit, dengan tetap mengedepankan asas keadilan baik bagi civitas hospitalia, pihak terkait dan tentu saja pasien atau keluarga pasien dengan tidak membebani rumah sakit yang sejatinya bukanlah entitas bisnis murni.
Untuk membedah permasalahan etik dan hukum serta penanganannya yang komprehensif, Persi Wilayah Sumatera Selatan akan melaksanakan Seminar Sehari “Serba-Serbi Etik dan Permasalahan Hukum di Rumah Sakit”, yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024. Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Palembang.
Menurut dr Hj Makiani, SH, MM, MARS, Fisqua, Ketua Persi Wilayah Sumsel, menjelaskan acara ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang baik kepada Civitas Hospitalia Rumah Sakit terhadap kemungkinan atau risiko permasalahan etik dan hukum di rumah sakit.
Berikut juga pencegahan dan penanganan secara tepat sehingga tidak berlarut-larut dan membebani rumah sakit, sehingga fungsi utama melayani pasien tidak terganggu.
Ia juga tentu saja sangat berharap agar acara ini bisa diikuti oleh seluruh anggota Persi wilayah Sumatera Selatan.
Tak tanggung, acara seminar ini akan mengundang PJ Gubernur Sumatera Selatan, Dr Agus Fathoni, MSi yang akan menyampaikan Keynote Speech. Sedangkan narasumbernya adalah pendekar-pendekar hukum di Sumatera Selatan yaitu Kepala Kejaksaan tinggi Sumsel, Dr Yulianto, SH, MH, serta Kapolda Sumsel, Irjen Pol. A.Rahmad Wibowo, SIK.
Juga ada Pakar Hukum Sumatera Selatan yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof Dr Febrian, SH, MH. Tak ketinggalan dalam seminar ini sebagai narasumber adalah, Prof.Dr.dr Agus Putwadianto, SH, MSI, SpFM(K), selaku ketua Makersi Pusat, yang merupakan professor etik kedokteran Universitas Indonesia.
Sebagai Catatan Persi adalah Persatuan Rumah Sakit Indonesia yang anggotanya di Wilayah Sumatera Selatan ini telah mencapai lebih dari 70 Rumah Sakit terdiri dari rumah sakit swasta dan rumah sakit plat merah (pemerintah) baik pusat maupun daerah. (Ril)