OKU Timur – Kejaksaan Negeri OKU Timur membantah keras terkait tuduhan yang menyebutkan adanya dugaan pegawai Kejari OKU Timur melakukan pengeroyokan terhadap salah satu saksi dalam kasus pemerasan kepada kepala sekolah.
Dimana tuduhan yang dimaksud dinilai tidak benar serta mengandung informasi palsu. Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH melalui Kasi Intel Kejari OKU Timur, Aditya Christian Tarigan, SH. saat gelar pers realis. Senin, (25/3/2024) di kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur.
“Dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur sehingga menyebabkan cakaran dan memar terhadap saksi adalah tidak benar dan tidak pernah terjadi,” tegasnya.
Saksi yang dimaksud tersebut bernama Maral Sani berprofesi sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di OKU Timur yang merupakan salah satu dari enam tersangka kasus pemerasan terhadap kepala sekolah tersebut.
Maral Sani sendiri berhasil ditangkap bersamaan dengan satu orang rekannya bernama M. Tomo dan keduanya pada Selasa, 13 februari lalu telah dijatuhi vonis 3.6 tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 4 tahun penjara dan saat ini sedang proses upaya hukum banding.
Lalu, beberapa bulan kemudian dua orang pelaku lainnya bernama Komarudin dan Afrizal Jaya yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap, dimana kini keduanya masih dalam proses persidangan.
Saat pers realis, Kasi intel Kejari OKU Timur menerangkan bahwa terjadinya tuduhan pengeroyokan tersebut bermula saat proses persidangan kedua tersangka Komarudin dan Afrizal Jaya di hari selasa, 19 Maret 2024. Dimana pada saat itu, Mural Sani dihadirkan sebagai saksi mahkota.
“Saat sidang selesai, Maral Sani akan dibawa ke ruang tahanan, ternyata yang bersangkutan menolak diborgol bahkan memberontak saat hendak dimasukkan ke ruang tahanan sehingga petugas pengawalan Kejari OKU Timur yang didampingi oleh petugas kepolisian dari Polres OKU Timur melakukan upaya paksa terukur berupa merangkul dan menahan badan bagian depan saksi,” ungkap Aditya.
Lanjut Kasi intel, hal itu dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No:PER-005/A/JA/03/2013.
“Setiap tahanan yang keluar dari ruang sidang wajib diborgol kembali kecuali tahanan anak, lalu dimasukan kembali ke ruang tahanan pengadilan dengan dikawal oleh pengawal tahanan dan petugas kepolisian,” beber Kasi intel lagi.
Sambungnya lagi, empat hari setelahnya, tepatnya pada Sabtu, 23 Maret 2024, istri Mural Sani bernama Nelis Sri Wahyuni membuat laporan polisi ke polres OKU Timur dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan, lalu beredar berita atas tuduhan tersebut.
“Menindaklanjuti pemberitaan yang tidak benar tersebut, Kejari OKUT dapat melaporkan balik saksi Mahkota, Maral Sani yang melawan petugas saat sedang menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 212 KUHP, sedangkan untuk istrinya dapat dilaporkan sehubungan dengan penyebaran berita bohong atau HOAX sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE,” tukasnya. (*)