OKU Timur – Bupati OKU Timur menyerahkan Surat Keputusan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (PPUKD) Kabupaten OKU Timur dan Sertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2024. Jum’at, (26/7/2024). Puri Sebiduk Sehaluan.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan piagam dan tropi lomba penyuluh teladan terbaik tingkat provinsi dan bantuan kendaraan operasional dari Bupati OKU Timur kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKU Timur.
Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. menuturkan pentingnya PPKUD, karena menurutnya memiliki tugas pokok diantaranya membina urusan keagamaan pada tiap desa.
Ia pun senantiasa akan mendukung penuh apapun bentuk program kemuliaan yang menjadi visi dan misinya.
“Penarik gerbong dari kemuliaan adalah Kakanmenag, kita selaku kepala daerah tentu mendukung apapun bentuk kemuliaan, termasuk PPUKD, penghulu, isbat nikah dan urusan keagamaan serta lainnya,” imbuhnya.
Bupati menegaskan, akan memberikan insentif kemuliaan kepada PPUKD sama halnya seperti guru ngaji, sekolah minggu, penjaga makam dan pengurus jenazah.
“Kartu mulia akan kita bagikan kepada seluruh PPUKD. Jika terkejar akan kita anggarkan di APBD perubahan jika tidak, secara administrasi per 1 januari 2025 mudah-mudahan dapat dilaksanakan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur Dr. H. Abdul Rosyid, S.Ag., M.M., M.Si. dalam laporannya mengungkapkan PPUKD yang akan menerima SK berjumlah 321 orang.
Dirinya juga menjelaskan, di Kabupaten OKU Timur juga terdapat 590 pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikat halal. (*)