BANYUASIN – Sidang pembuktian JPU kasus Pembunuhan dilakukan terdakwa Mintarsa terhadap H. Jauhari warga Desa Tanjung Pasir Kec. Rantau Bayur Banyuasin, hingga menyebabkan korban meninggal dunia, kembali digelar di pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Selasa (16/4/2014).
Sidang dipimpin langsung oleh ketua PN Pangkalan Balai Nopita Dwi Wahyuni, SH.,MH beserta anggota dengan nomor perkara 80/Pid.B/2024/PN Pkb, digelar diruang sidang Cakra dengan Agenda sidang pembuktian JPU ( Keterangan saksi korban dan pemeriksaan barang bukti).
Pimpinan sidang Nopita Dwi Wahyuni, SH.,MH menanyakan bagaimana kronologis kejadian hingga menyebabkan H. Jauhari meninggal dunia.
Sidang menghadirkan 5 orang saksi yakni, Rendra Satria Wibawa, Zazili, Rumaida, Sumatera, Ira Purwati. Para saksi ditanya satu persatu oleh ketua Majelis Hakim dan anggota.
Salah satu Sanksi menjelaskan jika sebelum kejadian dirinya melihat terdakwa (Mintarsa) ada dipinggir jalan dibelakang (didalam baju bagian belakang) terlihat ada gagang parang berwarna hijau dan hal itu sempat dibantah terdakwa Mintarsa.
Pada kesempatan itu Pimpinan sidang Nopita Dwi Wahyuni, sempat memberikan arahan kepada terdakwa dan para saksi yang notabene masih terpaut memiliki hubungan keluarga, mengarahkan agar bisa saling memaafkan, “sekarang sudah sama-sama ada korban meninggal dunia di kedua belah pihak.
Semestinya kenapa harus repot dilaporkan kepolisi Pelaku Abing Saputra Pelaku pembacokan Nasution ( kasus awal) hingga sidang dan sudah vonis, kalau masih ada upaya balas dendam. Jelasnya
Selain itu jika memakai hukum Islam Qishash semestinya terdakwa Mintarsa meminta pertanggung jawaban ke Abing Saputra bukan ke H. Jauhari.
“Membunuh satu orang sama saja membunuh suatu kaum, harapan saya terdakwa dan keluarga dapat menyudahi pertikaian ini agar tidak lebih banyak lagi jatuh korban” tutupnya. Paparnya lagi
Terungkap dipersidangan sebelum kasus ini keluarga Abing Saputra telah mengupayakan komunikasi agar menempuh jalan damai, namun sayang pihak keluarga nasutian (koban kasus pertama) menyerahkan keputusan ke kepala Desa yang tak kunjung ada kejelasan penyelesaian, hingga akhirnya terjadilah pembacokan ke H. Jauhari oleh Mintarsa (adik Nasution).
Usai meminta keterangan saksi dilanjutkan pemeriksaan barang bukti parang beserta video pengakuan korban sebelum meninggal.
Sidang dihadir JPU Dida Regia Rumenta SH dan Wely Alexander SH. dan Terdakwa Mintarsa beserta Penasehat hukumnya.
Sidang ditutup oleh ketua Majelis hakim dan akan dilanjutkan tanggal 24 April dengan agenda keterangan saksi meringankan terdakwa.
Red