Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Puluhan Proyek Dinas Perkim OKU Timur Ditemukan Cacat Administrasi

45
×

Puluhan Proyek Dinas Perkim OKU Timur Ditemukan Cacat Administrasi

Sebarkan artikel ini

OKU Timur – Hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait puluhan pekerjaan proyek yang dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten OKU Timur ternyata cacat administrasi.

Banyaknya hasil temuan itu tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2023, dimana pekerjaan proyek pada instansi yang dimaksud memang benar tidak dilengkapi Design Mix Formula (DMF) dan Job Mix Formula (JMF).

Example 300x600

Kondisi tersebut jelas tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021.

Sementara, berdasarkan surat edaran Dirjen Cipta Karya nomor 16/SE/DC/2020 menjelaskan standar teknis jalan permukiman harus melakukan pengukuran slump sesuai SNI sebelum pengecoran.

Namun, pada 26 paket yang ditemukan itu, Dinas Perkim Kabupaten OKU Timur tidak melampirkan hasil slump test. Permasalahan tersebut mengakibatkan

tujuan pengadaan terkait umur ekonomis pekerjaan fisik tidak tercapai.

BPK pun menyoroti hasil temuan ini menyatakan bahwa kepala dinas di instansi itu melakukan kelalaian dalam melakukan pengawasan terkait 26 paket proyek tersebut.

“Kepala Dinas Perkim kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan. PPTK dan pengawas lapangan dinilai kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan,” tulis BPK.

Perlu diketahui, slump test merupakan pengujian adukan beton yang dilakukan untuk mengetahui seberapa kental adukan beton tersebut. Slump test ini berpengaruh pada proses pengerjaan proyek, tujuannya untuk mengetahui kualitas dari beton itu sendiri.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kelalai tersebut dapat menimbulkan kurangnya kualitas atas sejumlah perkejaan proyek. Dimana dinas terkait tidak mempertimbangkan uji kelayakan dalam meterial yang digunakan. (*)