OKU Timur – Kelalaian dalam perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten OKU Timur terjadi.
Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur sebagai penyelanggara kecolongan dalam melakukan tahap seleksi.
Pasalnya, ada satu orang anggota PPS yang telah dinyatakan lulus bahkan sudah dilantik diduga masih tercatat dalam keanggotaan dalam salah satu partai politik.
Hal ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mempertanyakan integritas salah satu anggota PPS yang ada di Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur itu.
Dimana itu harusnya menjadi rambu-rambu bagi anggota partai yang berperan dalam penyelenggaraan pemilu agar menjaga netralitas dan independensi proses demokrasi nantinya.
Lantaran hal inilah, pihak penyelenggara dinilai kurang cermat dalam menyeleksi dan meneliti latar belakang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur, Sunarto, menegaskan bahwa hal ini merupakan sebuah pelanggaran.
“Ini jelas sebuah pelanggaran terhadap aturan yang mengharuskan anggota PPS bersifat netral dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun,” ujar Ketua Bawaslu OKU Timur melalui sambungan Telepon. Minggu (26/5/2024).
Kelalaian dalam proses rekrutmen ini dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
Ia juga menambahkan, menurut peraturan yang berlaku, anggota PPS harus bebas dari pengaruh politik untuk memastikan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan netral dan independen.
Selain itu, ia juga mempertanyakan transparansi saat proses perekrutan anggota PPS yang dilakukan oleh penyelenggara.
“KPU harus lebih berhati-hati dan transparan dalam melakukan seleksi anggota PPS untuk mencegah hal-hal seperti ini terjadi. Kepercayaan publik terhadap proses pemilu sangat bergantung pada integritas penyelenggaranya,” ujarnya.
Bawaslu OKU Timur berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya pemilu dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mematuhi aturan yang ada.
Masyarakat juga diimbau untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Sementara, komisioner KPU OKU Timur Divisi SDM dan Partispasi Masyarakat, Aldi Andriansyah, melalui via WhatsApp malah mengatakan, masih menunggu laporan dari Bawaslu OKU Timur terkait kelalaian tersebut.
“Masih menunggu laporan dari Bawaslu OKU Timur untuk merekomendasikan ke KPU yang terlibat sipol,” kilahnya singkat. (*)