OKU Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan penendatanganan MoU penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur. Selasa, (6/8/2024).
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH, dan juga Ketua KPU Denis Firmansyah SE.
Denis mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama antara KPU dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung.
“Sudah sepatutnya kami yang dibawah KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) harus melakukan perjanjian kerjasama juga dalam bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Negeri OKU Timur,” katanya.
Ia juga menerangkan, bahwa MoU kali ini selain penanganan atau pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara juga dukungan dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
“Ada dua adanya kerjasama yang pertama adalah penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang kedua adalah dukungan intelijen penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH menjelaskan, kegiatan penandatanganan MoU itu dilaksanakan tak lain untuk mendukung tugas pokok dan fungsi masing-masing, antara Kejaksaan dengan KPU.
“Terutama di ruang lingkup bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), baik itu secara litigasi maupun non litigasi,” ucapnya.
Tampak juga hadir, Kasi Intelijen Aditya C Tarigan, S.H, M.H, Kasi Datun, Berly Yasa Gautama, S.H, Kasi Pidsus Hafiezd, S.H, M.H, Kasi Pidum Arif Budiman, S.H, M.H, Kasubsi, Sekretaris KPU, Bagian Keuangan KPU, Kordiv Devisi hukum KPU dan sejumlah anggota KPU lainnya. (*)