Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Ketua KPU OKU Timur Sebut Peraturan DKPP RI Tak Wajib

96
×

Ketua KPU OKU Timur Sebut Peraturan DKPP RI Tak Wajib

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah.

 

OKU Timur – Jika ada kerabat atau keluarga dari anggota KPU yang jadi caleg atau peserta pemilu, itu tidak wajib diumumkan ke publik. Hal ini terlontar langsung dari mulut Ketua KPU OKU Timur yang baru dilantik sepekan ini, Denis Firmansyah.

Example 300x600

Dimana pernyataan dirinya ini kontra dengan peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum yang berbunyi, seorang ketua atau anggota KPU wajib mengumumkan kepada publik jika keluarganya menjadi Caleg.

Keengganan dirinya untuk mempublikasikan atau memberi pernyataan terbuka terkait adanya kerabat atau keluarga yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif melalui media massa ini diucapkannya dihadapan wartawan. Senin, (15/1/2024). di kantor KPU OKU Timur.

Terlebih, pernyataannya tersebut tidak didasari peraturan atau undang-undang yang mengatur, bahkan condong mengarah pada opini sendiri hingga menyebutkan didalam peraturan DKPP tidak wajib.

“Setelah saya pelajari peraturan DKPP terkait itu tidak wajib diumumkan di publik, yang tidak boleh itu kalau membantu atau mengkampanyekan calon,” katanya.

Sementara, ketua Bawaslu provinsi Sumsel, Kurniawan menanggapi pernyataan ketua KPU OKUT menegaskan, penyelenggara pemilu wajib mengumumkan bahwa mempunyai hubungan, baik saudara kandung atau ipar yang maju pada pileg 2024.

Ia juga menjelaskan yang dimaksud kerabat itu meliputi suami, istri, adik, kakak, paman, bahkan adik atau kakak ipar.

Kurniawan mengingatkan, agar penyelenggara pemilu secepatnya mengumumkan perihal tersebut.

Jika tidak, nanti kedepannya timbul permasalahan di kode etik penyelenggara pemilu, dimana lalai mematuhi peraturan terkait etika penyelenggaraan pemilu.

“Ada beberapa komisioner KPU yang tersandung masalah ini,” jelasnya.

Selain itu ia juga berpesan, ketika ada hal yang berkaitan dengan kerabatnya yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg), penyelenggara pemilu tidak boleh ikut pleno dalam mengambil keputusan. (*)