Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBupati OKU TimurHukum & KriminalKajari OKU TimurKajati SumselOKU Timur

Dokumen HPS Diduga Bocor, Aktivis Sumsel Ini Desak APH Panggil Bagian PBJ Setda OKU Timur, Pokja, dan PPK

47
×

Dokumen HPS Diduga Bocor, Aktivis Sumsel Ini Desak APH Panggil Bagian PBJ Setda OKU Timur, Pokja, dan PPK

Sebarkan artikel ini
Gedung Perpustakaan OKU Timur.

OKU Timur – Aktivis Anti korupsi Sumatera Selatan mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Unit Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten OKU Timur terkait temuan BPK adanya indokasi kebocoran HPS pada puluhan paket proyek.

Diberitakan sebelumnya, Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 21 paket proyek bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten OKU Timur terindikasi bocor ke penyedia atau kontraktor.

Example 300x600

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Instansi Terkait Lainnya.

Desak APH Panggil Unit Pengadaan Barang dan Jasa Setda OKU Timur.

Kordinator Dewan Pimpinan Jaringan Anti korupsi Sumsel (Jakor), Fadrianto, SH mengecam prilaku persaingan lelang yang tidak sehat pada puluhan paket yang ditemukan BPK ada indikasi kebocoran HPS kepalada calon penyedia (kontraktor).

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk memanggil bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah OKU Timur beserta Pokja yang dibentuk dengan SK Bupati tersebut,” ucapnya, Senin, (22/7/2024).

Menurutnya, jika memang terjadi adanya dokumen HPS bocor ke kontraktor, perbuatan tersebut merupakan sebuah kecurangan bisa disebut kejahatan, sehingga mengarah padahal tender yang tidak objektif, serta mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

“Hal ini merugikan pihak lain yg ingin ikut tender secara benar. Apabila HPS lebih dahulu bocor dari proses penayangan maka itu mempermudah pihak yang mendapatkan bocoran untuk melakukan penawaran,” katanya.

Indikasi kebocoran tersebut bisa terjadi dari beberapa sektor, baik dari waktu perencanaan, PPK atau dinas terkait membocorkannya.

“Secara kelembagaan, kami sudah melaporkan temuan itu di Kejati sumsel, dan kedepan kami akan melakukan aksi mendesak Kejati agar dilakukan pemanggilan kepada yang terlibat pada proses tender itu,” tegasnya.

HPS Bocor Indikasi Adanya Korupsi Berjamaah

Pengurus Koalisi Aktivis Revolusinoner (KAR) Sumsel, Yayan Hariansya, S.Sn.,M.Sn mengatakan bocornya HPS merupakan indikasi adanya korupsi berjamaah dan perbuatan melawan hukum, karena yg boleh di umumkan adalah harga keseluruhan.

“Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap PPK bahkan harus memeriksa kadis bersangkutan,” katanya.

Terkait temuan BPK, Yayan menyebut bagian pengadaan barang dan jasa serta Pokja tidak patuh terhadap UU dan Sistem Pengendalian Internal (SPI), maka Bupati OKU Timur harus mengevaluasi kinerja internal yang bersangkutan.

Menindaklanjuti hasil temuan audit BPK, kalau ditemukan kerugian negara (kelebihan pembayaran) selama 60 hari harus di kembalikan ke kas negara dan pengembalian tersebut tidak mengurangi unsur pidana.

“APH akan memanggil pihak terkait yg berhubungan dgn temuan tersebut, dan akan melakukan penyidikan secara intensiif. Biasanya akan dimulai dari temuan audit BPK, karena temuan audit BpK satu alat bukti di mata hukum,” tegasnya.

Dugaan Kolusi, Desas Polda dan Kejati Sumsel Usut Dokumen HPS Bocor

Ketua LINK’N (Lembaga Informasi Kasus Nasional) Abdul Muin mendesak dan meminta Polda dan Kejati Sumsel agar menindaklanjuti temuan BPK terkait dugaan bocornya HPS pada puluhan paket proyek di Kabupaten OKU Timur.

“Jika ditemukan indikasi HPS bocor, makanya kuat adanya dugaan telah terjadi persekongkolan yang mengarah pada dugaan kolusi. Maka harus dilakukan klarifikasi oleh aparat penegak hukum kepada pihak pihak yang terlibat pada proses lelang paket proyek itu,” ujarnya.

Secara kelembagaan, LINK,N akan menyampaikan laporan secara resmi ke pada Kejati maupun Polda Sumsel terkait temuan BPK.

“Harus dilakukan pemanggilan kepada Bagian Pengandan Barang dan Jasa Pemkab OKU Timur, Pokja maupun PPK nya, agar permasalahan ini bisa clear, dan jika ditemukan adanya dugaan KKN, maka wajib hukumnya harus diproses,” pungkasnya.

K-MAKI Sumsel Sebut Bocornya HPA Paket Proyek di OKU Timur Perbuatan Melawan Hukum

Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel Fery Ir. Fery Kurniawan mengatakan, kebocoran HPS ke kontraktor merupakan perbuatan melawan hukum karena HPS merupakaan rahasia negara.

Yang boleh di berikan kepada kontraktor hanya total harga pekerjaan bukan HPS.

“Pemberian HPS kepada kontraktor melanggar undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat. Sanksinya pembatalan kontrak dan denda kepada pihak yang berbuat atau berkonspirasi serta black list,” katanya.

Menurutnya, indikasi kebocoran HPS pada paket proyek tersebut merupakan persengkongkolan. Kontraktor yang merasa dirugikan bisa melapoirakn ke aparat penegak hukum dengan membawa bukti LHP BPK RI tersebut.

Ia berharap aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara hukum, sehingga permasalahan yang ada bisa tuntas. (*)