Bacaberita online-BANYUASIN, Adanya temuan beberapa oknum guru yang lolos PPPK dibatalkan karena kurang syarat, tentunya Data pokok (Dapodik) Kemendikbudristek lagi-lagi dipertanyakan.
Salah satu contoh di kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Dua orang peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin, dibatalkan. Pembatalan tersebut dilakukan karena kedua peserta tersebut belum memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer selama dua tahun.
Hal serupa diduga kembali terjadi, Pasalnya, diduga guru honorer yang sudah tidak aktif lagi mengajar malah bisa melamar dan ikut tes PPPK guru bahkan yang bersangkutan bisa lulus. Papar Dimas Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuasin kepada media ini, Jumat (12/1/2024).
” Ya hasil investigasi tim kami menemukan dugaan itu, oknum guru honorer yang tidak aktif lagi malah lulus, tentunya kelulusannya tersebut merampas hak guru honorer yang aktif mengajar di sekolah negeri tanpa putus”, jelasnya.
Tim menemukan oknum guru honorer inisial RD yang diduga sudah tidak aktif lagi mengajar di SMPN 1 Makarti Jaya sejak tahun 2018 malah lulus tes P3K.
” RD diduga sudah berhenti mengajar bertahun-tahun yang lalu, kemudian secara ajaib bisa ikut seleksi p3k dan lulus berada di urutan pertama”. timpal Dimas.
Patut diduga ada permainan yang kurang elok dalam sistem data di dinas pendidikan kab. Banyuasin. Sehingga orang yang sudah tidak mengajar bertahun-tahun yang lalu dapat ikut seleksi dan menyingkirkan peserta yang benar-benar mengabdi tanpa henti di sekolah di Banyuasin ini. Kasus Ini hanya salah satu contoh kongkrit, berkemungkinan banyak terjadi dari proses seleksi 2021 sampai dengan sekarang.
Perlu adanya investigasi dari pihak-pihak terkait mengenai kecurangan/hal-hal yang berbau manipulasi data seperti kasus ini.
Serta oknum-oknum yang membantu untuk memanipulasi data ini harus segera di tindak karena telah mengambil hak dari para peserta yang lainnya.
Dirinya juga meminta langkah tegas dan kongrit Kepala Dinas Pendidikan. Memberi sanksi pihak yang terbukti ada “main mata” dalam proses pemberkasan syarat menjadi guru P3K.
Jika memang tidak mampu berlaku tegas kami meminta Pj Bupati Banyuasin segera mengevaluasi kinerja kepala dinas pendidikan dan jika nanti terbukti ada “main mata, kongkalikong” oknum pejabat di dinas pendidikan kabupaten Banyuasin minta segera di copot agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Tutup Dimas dengan tegas.
Terkait hal itu kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin Aminuddin sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Red/Riel