OKU Timur – Kasus dugaan kepala BAZNAS OKU Timur yang mengkampanyekan dan mengajak jemaat pengajian untuk memilih ex Gubernur Sumsel dan beberapa Caleg saat pelantikan PD BPTKI yang belum lama ini masih bergulir.
Hal itu terbukti saat Kepala BAZNAS OKUT yakni Imam Mu’arif memenuhi panggilan Bawaslu OKU Timur pada Rabu, (10/1/2024) untuk dimintai keterangan.
Bukan Kepala BAZNAS saja, terlihat pula ketua DMI OKUT serta Camat Martapura, Harlius juga ikut dimintai keterangan terkait masalah tersebut. Lantaran dirinya juga saat itu menghadiri kegiatan pelantikan yang bumbui dengan politik tersebut.
“Setelah informasi dari panwascam yang ada saat itu, akhirnya hari ini kita bisa memanggil dan bertemu langsung pihak yang dimaksud untuk dimintai keterangan, diantaranya kepala BAZNAS, Camat dan ketua DMI,” jelas salah satu komisioner Bawaslu, Oki Endrata Wijaya. Rabu, (10/1/2024).
Dijelaskannya, untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut, pihaknya juga sudah melakukan sejumlah langkah untuk menentukan delik mana yang akan disangkutkan.
“Tinggal menentukan delik mana atau point’ yang mana akan disangkutkan kepada oknum tersebut,” bebernya.
Menyinggung jika adanya ASN OKU Timur yang ikut terlibat politik praktis dalam pelantikan PD BPTKI saat itu, Oki juga menegaskan jika Bawaslu OKUT saat ini masih mengumpulkan bukti.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran tentunya akan kita kejar dan kita proses sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 khususnya dalam pasal 494,” tegasnya.
Sementara, Kepala BAZNAS OKUT Imam Mu’arif saat diwawancarai mengaku bahwa tidak sadar jika dirinya merupakan perwakilan dari BAZNAS saat datang ke acara tersebut.
“Saya ga bisa memisahkan antara saya pribadi dan BAZNAS, jadi saya ga sadar bahwa saya dari BAZNAS. Jadi saat disuruh nyanyi, ya nurut aja. Saya baru tahu nya saat ditegur pak Bisri dari komisioner Bawaslu,” alasannya.
Ditempat yang sama, Bisri Mustofa, Kadiv P2H Bawaslu OKUT menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan rapat pleno untuk memberikan sanksi terhadap tiga orang yang diduga menyalahgunakan wewenang jabatan.
“Kita akan gelar rapat pleno dan kita akan mencari aturan yang memang mampu menyelesaikan perkara ini,” kata Bisri.
Untuk ASN, jelas Bisri lagi, tentu ada sanksi terberatnya baik pidana ataupun denda.
Namun, untuk keterlibatan oknum kepala BAZNAS OKU Timur, saat ini Bawaslu masih berkoordinasi dengan BAZNAS Sumsel.
“Untuk sanksi terberat bisa pemberhentian jabatan,” tegasnya. (*)