Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Berdalih Kantongi Surat Ijin Usaha Dari Desa, Warga Way Sulan Jual Bebas BBM Jenis Solar dan Pertalet

50
×

Berdalih Kantongi Surat Ijin Usaha Dari Desa, Warga Way Sulan Jual Bebas BBM Jenis Solar dan Pertalet

Sebarkan artikel ini

Lamsel, Bacaberits.Onlen–Berdalih kantongi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kartor Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan. Radan, jual bebas Bahan Bakar Miyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalet

Radan yang merupakan warga Desa Sukamaju Kecamatan Way Sulan, dalam menjalankan bisnis ilegal tidak sendirian. Namun, dirinya di dukung penuh pasokan modal dari sang paman Hendra yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Sukanegara, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung.

Example 300x600

Bahkan, Radan menyebutkan bahwa di kecamatan Way Sulan terdapat penimbun BBM berkapasitas dan permodalan besar seperti bos Carsim, bos Carsim yang bermain di minyak mentah berasal dari wilayah Sidomulyo

Sementara kata Radan sendiri, pasokan BBM yang ia miliki berasal dari SPBU di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang. Kemudian, ia bawa ke wilayah Way Sulan menggunakan mobil yang di tutupi oleh rumput pakan ternak miliknya

Berdasarkan keterangan dari Radan sendiri usai mendapatkan BBM jenis solar dan pertalet, ia jual belikan kepada pemesan wilayah Way Sulan dengan jumlah pesanan 10 derigen hingga bisa lebih

Lebih lanjut Radan mengatakan usaha bisnis BBM ilegal ini, sudah mengantongi surat ijin dari kantor desa setempat yang secara kebetulan tidak jauh dari tempat ia tinggal

“Ya, saya ini sudah dapat surat ijin dari kantor desa bahwa pedagang miyak BBM,” kata Radan yang hendak menunjukkan surat tersebut, Selasa (3/9/2024) petang

Randan pun menyampaikan dirinya hanyalah pemain kecil, coba yang di usilin pemain berkapasitas besar itu yang harus di tangkap. “Karena itu miyak mentah yang di pasok dari wilayah Sidomulyo,” ujar Radan

Akan tetapi, pada saat awak media mengajak dan menunjukkan di mana tempat penimbunan BBM berkapasitas besar yang dia madsut, Radan enggan menunjukkan tempat nya dengan dalih tidak enak

” Saya cuma ngasih tau bahwa disini ada pemain besar, kalau saya suruh nganter nunjukin gak enak saya,” ucap Radan

Namun, pada saat awak media menayangkan lebih detail tentang bisnis ilegal BBM yang dia jalani saat ini, untuk di beritakan Redan justru mengintimidasi saat melakukan kegiatan jurnalistik dengan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan mengkalungkan sebuah sabit ke leher dan mencekik, sambil mengucapkan nada tinggi

“Masuk Desa Sukamaju, Way Sulan ini areal saya aja itu intinya, dan jangan nantang saya,” kata Radan lagi dengan nada pengancaman, Selasa (3/9/2024) petang

Perlu diketahui tindakan yang dilakukan oleh pengecer Bahan Bakar Minyak (“BBM”) di kios-kios bensin di luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU Migas. Ketentuan pidananya dapat kita temui dalam Pasal 53 huruf d UU Migas yang menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”

(Red)