BANYUASIN – DPD JPKP Banyuasin melakukan Aksi guna mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk menyelesaikan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. Rabu, 4 September 2024.
Aksi Dipimpin Langsung Oleh Ketua DPD JPKP Banyuasin Indosapri yang bertindak sebagai Koordinator Aksi dan Sekretaris Budi Setiawan Sebagai Koordinator Lapangan serta puluhan massa Anggota JPKP Banyuasin yang dikawal oleh Kepolisian dari Polres Banyuasin dan Satpol PP Kabupaten Banyuasin.
Sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP ) Kabupaten Banyuasin di tuntut untuk lebih berperan dalam membantu pemerintah dengan tugas sebagai sosial control guna efektivitas keberhasilan kegiatan pemerintah maupun penegakan hukum dengan mendeteksi sejak awal dugaan adanya penyelewengan anggaran negara di Kabupaten Banyuasin.
Kami yang tergabung dalam Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin, melalui Aksi ini menyatakan mendukung penuh Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam rangka penyidikan terkait Dugaan korupsi yang melibatkan UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin selama periode 2015 hingga 2021 yang diduga memungut biaya tidak sesuai dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009 serta peraturan daerah
kabupaten Banyuasin.
Dari hasil pengamatan DPD JPKP Banyuasin, Diduga kuat memang Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Banyuasin sudah sejak lama bermasalah, hal ini terlihat dari beberapa Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH Kabupaten Banyuasin yang berakhir dengan dali hasil
laboratorium yang dianggap sesuai baku mutu padahal disitu terdapat keluhan masyarakat yang
merasa terdampak pencemaran lingkungan.
Dengan dasar ini selain mendukung penuh proses Hukum yang saat ini dilaksanakan oleh Kejari Banyuasin tentang Dugaan korupsi biaya uji Laboraturium yang melibatkan UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin selama periode 2015 hingga 2021,
kami juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk mengembangkan Kasus ini
sebab bukan tidak mungkin ada juga dugaan Gratifikasi ataupun Fee Rutin yang diberikan oleh oknum-oknum Perusahaan di Kabupaten Banyuasin kepada Oknum di Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Banyuasin guna mendapatkan Hasil Laboraturium yang baik sesuai keinginan mereka sehingga masyarakat dan Lingkungan kita dikorbankan.
Berkenaan dengan Point – point diatas kami meminta dengan hormat Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk terus bersikap profesional serta mengungkap semua dugaan Permasalahan yang ada di DLH Kabupaten Banyuasin dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta melakukan proses penyidikan yang mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku dan segera menetapkan tersangka siapapun yang terlibat dan terbukti merugikan negara.
Aksi disambut oleh Yuan SH Perwakilan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuasin yang menyatakan terimakasih atas dukungan dari JPKP Banyuasin, dengan dukungan dari JPKP insyaAllah kasus ini akan diselesaikan dengan terang benderang serta secepatnya akan ditetapkan nama-nama sebagai tersangkah.
Red: Riel